MAKALAH PELAPISAN SOISAL




MAKALAH PELAPISAN SOSIAL
“PELAPISAN SOSIAL DI MASYARAKAT”










DISUSUN OLEH:
Aulia Zulfa
Hamdi Rezki Tuasikal
Mohammad Rizky Pasha
Ostazeno

KELAS 1TA01
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK SIPIL
Mata kuliah: ilmu sosial dasar (softskill)
Dosen: Ibu Meti Nurhayati




KATA PENGANTAR

Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya. Sehingga pada saat ini saya bisa dan berhasil untuk mengerjakan dan menyelesaikan tugas “Makalah Pelapisan Sosial dan”. Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar Dosen Meti Nurhayati.
Makalah ini berisikan pembahasan tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Di makalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan menambah informasi tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya sampaikan Terimakasih kepada semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita, Amin.
  

DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Makud dan Tujuan
1.3 Rumusan Masalah
1.4 Pembatasan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Pelapisan Sosial
2.1.1 Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
2.1.2 Sifat Pelapisan Sosial
2.1.3 Aspek Positif dan Negatif Dari Sistem Pelapisan Sosial
2.2    Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
2.3    Pengertian Kesamaan Derajat
BAB III ANALISIS
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
DOKUMENTASI


PENDAHULUAN
    
   1.1  Latar Belakang
Dinamika masyarakat terbentuk dari masyarakat dari individu dengan latar belakang yang berbeda yang membentuk kelompok-kelompok sosial. Sebagai makhluk sosial yang mengalami perubahan sosial kelompok-kelompok tersebut membuat pelapisan masyarakat baik dengan sendirinya atau dengan sengaja.
Adanya pelapisan sosial maka timbul rasa ingin disamakan oleh kelompok-kelompok tersebut yang mengakibatkan kesamaan derajat. Di Indonesia kesamaan hak dan kewajiban telah diatur dalam Undang-Undamg Dasar 1945, dalam Undang-Undang tersebut tercantum secara jelas  bahwa setiap warga negarra tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hal ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Namun hukum hanya sekedar hukum, penerapan kesamaan hak dan kewajiban belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Perlakuan khusus sering didapatkan kaum elite baik dari hukum, kesehatan, dan sebagainya. Sehingga memunculkan kontra di masyarakat. Seperti perlakuan khusus dalam bidang kesehatan, kaum elite ini selalu didahulukan sedangkan warga miskin sering terbengkalai. Seperti kasus yang dimuat  pada situs berita http://www.tobasatu.com/2015/12/06/13153/. Diduga akibat terlambat mendapat pertolongan, seorang ibu pasien BPJS terpaksa melahirkan sendiri tanpa bantuan petugas medis di ruang kelas III RSUD Rantauprapat, Minggu (6/12/2015) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini akan saya analisis dalam bab analisis.

1.  Agar lebih paham tentang pengertian Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
2.  Makalah ini ditulis untuk memenuhi  salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah dan tugas Ilmu Sosial Dasar.

1.2     Maksud dan Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu sosial dasar.
2.      Untuk mengetahui definisi pelapisan sosial dan terjadinya pelapisan sosial.
3.      Untuk mengetahui definisi kesamaan derajat.
4.      Untuk mengetahui definisi elite dan massa.
6.      Untuk menjelaskan analisis saya mengenai kasus  seorang ibu pasien BPJS terpaksa melahirkan sendiri tanpa bantuan petugas medis karna miskin.
7.   Agar lebih paham tentang pengertian Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
8.   Makalah ini ditulis untuk memenuhi  salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah dan tugas Ilmu Sosial Dasar


1.3     Rumusan Masalah

Perumusan masalah pada karya tulis ilmiah yang berjudul “Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat  terdapat 5  pokok rumusan, yaitu: 
1.  Apa yang dimaksud dengan pelapisan sosial, Bagaimana terjadinya pelapisan sosial dan  perbedaannya?
2.     Apa yang dimaksud dengan kesamaan derajat?
3.     Apa saja pasal pasal di dalam UUD 1945 tentang persamaan hak asasi?
4.     Bagaimana analisis mengenai kasus seorang ibu pasien BPJS terpaksa melahirkan sendiri tanpa bantuan petugas medis karna miskin?

1.4    Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah yang terdapat pada karya tulis ilmiah yang berjudul “Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajathanya pada kendala waktu dan referensi yang akan digunakan untuk pembuatan karya tulis ilmiah terutama apabila mengambil referensi  dari internet dan harus mengacu ke SAP yang telah dibuat oleh pihak kampus Gunadharma.


  
BAB II
Teori
2.1  Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
·    

2.1.1 Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
 Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

A.    Ukuran Kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama.

B.
     Ukuran Kekuasaan dan Wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.       

C.
     Ukuran Kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

D.
    Ukuran Ilmu Pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.


2.1.2 Sifat Pelapisan Sosial
 
Menurut soerjono soekanto, dilihat dari sifat pelapisan sosial dibedakan menjadi :

A.    Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)

Stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh : Rasialis (kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih).

B.
     Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)

Sstratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh : Seseorang yang miskin bisa menjadi kaya jika ia ingin berusaha.

C.
     Stratifikasi Sosial Campuran

Stratifikasi ini merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Contoh : Seseorang yang memiliki kasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

2.2 Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
1.      Terjadi dengan Sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

2.
      Terjadi dengan Sengaja

Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi ini terdapat 2 sistem, yaitu:
  1. 1)      Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2)      Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).

2.3 Kesamaan derajat
Kesamaan derajat ialah setaranya  hak dan kewajiban setiap individu tanpa memandang pelapisan masyarakat yang sudah ada. Dalam UUD 1945  persamaan hak dan kewajiban warga Indonesia tercantum pada pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 29 dan 31.

·    
2.1.3 Aspek Positif dan Negatif Dari Sistem Pelapisan Sosial
Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.


2.3 Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal :

PASAL 27
·         Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan

·         Ayat 2, berisis mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
 
 PASAL 28 ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

PASAL 29  Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
PASAL 31 Ayat 1 dan 2,  yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran


BAB III
Analisis
3.1  Analisis terhadap kasus
Bedasarkan teori dan kasus ini merupakan masalah yang harus cepat diselesaikan oleh pemerintah. Kasus ini merupakan bukti bahwa telah adanya diskriminasi hanya karna si Ibu menggunakan BPJS untuk biaya melahirkannya dia telah mendapat penangan yang jauh berbeda dibandingkan orang kaum elite yamng yang membiayai pengobatannya dengan uang mereka sendiri.
 BPJS adalah program pemerintah untuk menunjang kesamaan derajat agar setiap warga negara memperoleh jaminan kesehatan tanpa adanya pelapisan sosial, seharusnya pemerintah segera menegur dan memberi tindakan yang tepat bagi rumah sakit yang tidak menangani pasien BPJS.   
Pelapisan  masyarakat memang sudah terjadi jauh sebelum 2015, tapi alangkah baiknya pemerintah dan setiap warga negara mendukung kesamaan derajat dapat terlaksana dengan baik,agar Indonesia menjadi negara yang  lebih baik lagi. 

  
BAB IV
PENUTUP


Kesimpulan

                   Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
                   Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.
BPJS adalah program pemerintah untuk menunjang kesamaan derajat agar setiap warga negara memperoleh jaminan kesehatan tanpa adanya pelapisan sosial, seharusnya pemerintah segera menegur dan memberi tindakan yang tepat bagi rumah sakit yang tidak menangani pasien BPJS.   
Pelapisan  masyarakat memang sudah terjadi jauh sebelum 2015, tapi alangkah baiknya pemerintah dan setiap warga negara mendukung kesamaan derajat dapat terlaksana dengan baik,agar Indonesia menjadi negara yang  lebih baik lagi


DAFTAR PUSTAKA
  1. Ahmadi, Abu dkk. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: PT Rineka Cipta.
  2. MS, Wahyu. 1986. Wawasan Ilmu Sosial Dasar. Surabaya: Usaha Nasional.
  3. Hartomo, dkk. 1990. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.
4.       Septavy, Natania (2012). Pelapisan sosial dan Kesamaan https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/ . Diakses tanggal 4 November 2014.
  1. Stratifikasi Sosial. http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial . Diterbitkan pada 19 Februari 2014.
  2. Priambodo, B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat. http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html. Diakses tanggal 3 November 2014.

DOKUMENTASI




  




Komentar

Postingan Populer