MAKALAH PELAPISAN SOISAL
MAKALAH
PELAPISAN SOSIAL
“PELAPISAN
SOSIAL DI MASYARAKAT”
DISUSUN
OLEH:
Aulia Zulfa
Hamdi Rezki
Tuasikal
Mohammad
Rizky Pasha
Ostazeno
KELAS 1TA01
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
Mata kuliah:
ilmu sosial dasar (softskill)
Dosen: Ibu
Meti Nurhayati
KATA PENGANTAR
Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya. Sehingga
pada saat ini saya bisa dan berhasil untuk mengerjakan dan menyelesaikan tugas
“Makalah Pelapisan Sosial dan”. Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar Dosen Meti
Nurhayati.
Makalah ini berisikan pembahasan tentang pelapisan
sosial dan kesamaan derajat. Di makalah ini, penulis berusaha semaksimal
mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan menambah informasi
tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Saya menyadari bahwa Makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya sampaikan Terimakasih kepada semua
pihak. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita, Amin.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Makud dan Tujuan
1.3 Rumusan Masalah
1.4 Pembatasan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pelapisan Sosial
2.1.1
Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
2.1.2 Sifat Pelapisan Sosial
2.1.3 Aspek
Positif dan Negatif Dari Sistem Pelapisan Sosial
2.2
Proses Terjadinya
Pelapisan Sosial
2.3
Pengertian Kesamaan Derajat
BAB III ANALISIS
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
DOKUMENTASI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dinamika masyarakat terbentuk dari
masyarakat dari individu dengan latar belakang yang berbeda yang membentuk
kelompok-kelompok sosial. Sebagai makhluk sosial yang mengalami perubahan
sosial kelompok-kelompok tersebut membuat pelapisan masyarakat baik dengan
sendirinya atau dengan sengaja.
Adanya pelapisan sosial maka timbul
rasa ingin disamakan oleh kelompok-kelompok tersebut yang mengakibatkan kesamaan
derajat. Di Indonesia kesamaan hak dan kewajiban telah diatur dalam
Undang-Undamg Dasar 1945, dalam Undang-Undang tersebut tercantum secara
jelas bahwa setiap warga negarra tanpa
kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hal ini
sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Namun hukum hanya sekedar hukum,
penerapan kesamaan hak dan kewajiban belum terlaksana dengan baik di Indonesia.
Perlakuan khusus sering didapatkan kaum elite baik dari hukum, kesehatan, dan
sebagainya. Sehingga memunculkan kontra di masyarakat. Seperti perlakuan khusus
dalam bidang kesehatan, kaum elite ini selalu didahulukan sedangkan warga
miskin sering terbengkalai. Seperti kasus yang dimuat pada situs berita http://www.tobasatu.com/2015/12/06/13153/. Diduga
akibat terlambat mendapat pertolongan, seorang ibu pasien BPJS terpaksa
melahirkan sendiri tanpa bantuan petugas medis di ruang kelas III RSUD
Rantauprapat, Minggu (6/12/2015) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini
akan saya analisis dalam bab analisis.
1. Agar lebih paham tentang pengertian
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
2. Makalah ini ditulis untuk memenuhi
salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah dan tugas Ilmu Sosial Dasar.
1.2
Maksud dan Tujuan
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu sosial dasar.
2. Untuk
mengetahui definisi pelapisan sosial dan terjadinya
pelapisan sosial.
3.
Untuk
mengetahui definisi kesamaan derajat.
4.
Untuk
mengetahui definisi elite dan massa.
6.
Untuk
menjelaskan analisis saya mengenai kasus
seorang ibu pasien BPJS terpaksa melahirkan sendiri tanpa bantuan
petugas medis karna miskin.
7. Agar lebih paham tentang pengertian Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat.
8. Makalah ini ditulis untuk memenuhi
salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah dan tugas Ilmu Sosial Dasar
1.3
Rumusan
Masalah
Perumusan masalah pada karya tulis
ilmiah yang berjudul “Pelapisan Sosial dan Kesamaan
Derajat”
terdapat 5 pokok rumusan,
yaitu:
1. Apa yang
dimaksud dengan pelapisan sosial, Bagaimana
terjadinya pelapisan sosial dan
perbedaannya?
2.
Apa yang
dimaksud dengan kesamaan derajat?
3.
Apa saja
pasal pasal di dalam UUD 1945 tentang persamaan hak asasi?
4.
Bagaimana
analisis mengenai kasus seorang ibu pasien BPJS terpaksa melahirkan sendiri
tanpa bantuan petugas medis karna miskin?
1.4
Pembatasan
Masalah
Pembatasan masalah yang terdapat pada karya tulis ilmiah yang berjudul “Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat” hanya pada
kendala waktu dan referensi yang akan digunakan untuk pembuatan karya tulis
ilmiah terutama apabila mengambil referensi
dari internet dan harus mengacu ke SAP yang telah dibuat oleh pihak
kampus Gunadharma.
BAB II
Teori
2.1 Pengertian Pelapisan
Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh
Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya
adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan
ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut
stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
·
2.1.1 Dasar-dasar Pembentukan
Pelapisan Sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan
sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
A. Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama.
B. Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
C. Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
D. Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
2.1.2 Sifat Pelapisan Sosial
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama.
B. Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
C. Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
D. Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
2.1.2 Sifat Pelapisan Sosial
Menurut
soerjono soekanto, dilihat dari sifat pelapisan sosial dibedakan menjadi :
A. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social
Stratification)
Stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh : Rasialis (kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih).
B. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Sstratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh : Seseorang yang miskin bisa menjadi kaya jika ia ingin berusaha.
C. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi ini merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Contoh : Seseorang yang memiliki kasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh : Rasialis (kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih).
B. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Sstratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh : Seseorang yang miskin bisa menjadi kaya jika ia ingin berusaha.
C. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi ini merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Contoh : Seseorang yang memiliki kasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
2.2 Proses Terjadinya
Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi ini terdapat 2 sistem,
yaitu:
- 1) Sistem Fungsional, merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus
bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
2.3 Kesamaan derajat
Kesamaan derajat ialah setaranya hak dan kewajiban setiap individu tanpa
memandang pelapisan masyarakat yang sudah ada. Dalam UUD 1945 persamaan hak dan kewajiban warga Indonesia
tercantum pada pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 29 dan 31.
·
2.1.3 Aspek Positif dan Negatif Dari
Sistem Pelapisan Sosial
Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat
sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang
didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan
stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya
menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek
tertentu sesuai dengan pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan
kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada
daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa
lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang
cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau
untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah
bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi
lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan
tingkat pendidikan.
2.3 Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai
hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti
pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan
kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Sebagai
warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanya kesamaan derajat antar
rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal :
PASAL 27
·
Ayat 1,
berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu
menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
· Ayat 2, berisis mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
PASAL 28 ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
PASAL 29 Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
PASAL 31 Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
· Ayat 2, berisis mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
PASAL 28 ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
PASAL 29 Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
PASAL 31 Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
BAB III
Analisis
3.1 Analisis
terhadap kasus
Bedasarkan teori dan kasus ini
merupakan masalah yang harus cepat diselesaikan oleh pemerintah. Kasus ini
merupakan bukti bahwa telah adanya diskriminasi hanya karna si Ibu menggunakan
BPJS untuk biaya melahirkannya dia telah mendapat penangan yang jauh berbeda
dibandingkan orang kaum elite yamng yang membiayai pengobatannya dengan uang
mereka sendiri.
BPJS adalah program pemerintah untuk menunjang
kesamaan derajat agar setiap warga negara memperoleh jaminan kesehatan tanpa
adanya pelapisan sosial, seharusnya pemerintah segera menegur dan memberi
tindakan yang tepat bagi rumah sakit yang tidak menangani pasien BPJS.
Pelapisan masyarakat memang sudah terjadi jauh sebelum
2015, tapi alangkah baiknya pemerintah dan setiap warga negara mendukung
kesamaan derajat dapat terlaksana dengan baik,agar Indonesia menjadi negara
yang lebih baik lagi.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam
masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap
lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan
hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi
kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam
pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan
atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak
asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan
dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan
adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.
BPJS adalah program pemerintah untuk
menunjang kesamaan derajat agar setiap warga negara memperoleh jaminan
kesehatan tanpa adanya pelapisan sosial, seharusnya pemerintah segera menegur
dan memberi tindakan yang tepat bagi rumah sakit yang tidak menangani pasien
BPJS.
Pelapisan
masyarakat memang sudah terjadi jauh sebelum 2015, tapi alangkah baiknya
pemerintah dan setiap warga negara mendukung kesamaan derajat dapat terlaksana
dengan baik,agar Indonesia menjadi negara yang
lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
- Ahmadi, Abu dkk. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: PT Rineka
Cipta.
- MS, Wahyu. 1986. Wawasan Ilmu Sosial Dasar. Surabaya: Usaha
Nasional.
- Hartomo, dkk. 1990. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi
Aksara.
4. Septavy,
Natania (2012). Pelapisan sosial dan Kesamaan https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/
. Diakses tanggal 4 November 2014.
- Stratifikasi
Sosial. http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
. Diterbitkan pada 19 Februari 2014.
- Priambodo,
B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html.
Diakses tanggal 3 November 2014.
DOKUMENTASI
Komentar
Posting Komentar