KASUS PEMBANGUNAN WILAYAH MALUKU
KASUS PEMBANGUNAN
WILAYAH MALUKU
contoh kasus ;
PENYEBAB DAN PROSES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali
menggelar persidangan dengan terdakwa Abdul Khoir untuk kasus suap proyek ijon
infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam
sidang beragendakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kristanti Yuni Purnawati,
menuntut Abdul Khoir 2,5 tahun penjara.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Dengan memperhatikan ketentuan UU, JPU menuntut terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dengan sejumlah Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU Kristanti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Tuntutan itu diberikan jaksa dengan memperhatikan beberapa pertimbangan, di antaranya karena perbuatan Abdul Khoir telah merugikan negara dan pembangunan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Dengan memperhatikan ketentuan UU, JPU menuntut terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dengan sejumlah Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU Kristanti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Tuntutan itu diberikan jaksa dengan memperhatikan beberapa pertimbangan, di antaranya karena perbuatan Abdul Khoir telah merugikan negara dan pembangunan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dan menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara," ujar
Jaksa Kristanti Yuni Purnawati.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa merupakan justic collaborator sebagaimana disetujui oleh KPK sejak tanggal 16 Mei 2016," kata Jaksa Kristanti.
Kuasa hukum Abdul Khoir Chaeruddin Masaro menganggap tuntutan 2,5 tahun tersebut masih terlalu berat karena kliennya telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
"2,5 Tahun ini sebenarnya masih belum mencerminkan Justice Collaboratornya diterima, karena salah satu yang menentukan kan hakimnya," ujar Chaeruddin usai sidang.
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan jaksa pada 4 April 2016, Abdul Khoir diperkenalkan kepada Budi di Solo sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut Damayanti mengarahkan agar proyek aspirasi Budi dikerjakan oleh Abdul Khoir. Budi kemudian menyetujuinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Julia menyerahkan SGD 305 ribu atau setara Rp 2,99 miliar (kurs 9.808) kepada Budi pada 11 Januari 2016 yang dibungkus kantong plastik. Lokasi penyerahan di restoran soto Kudus, di Tebet, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred diduga melakukan suap terhadap beberapa anggota DPR Komisi V.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa merupakan justic collaborator sebagaimana disetujui oleh KPK sejak tanggal 16 Mei 2016," kata Jaksa Kristanti.
Kuasa hukum Abdul Khoir Chaeruddin Masaro menganggap tuntutan 2,5 tahun tersebut masih terlalu berat karena kliennya telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
"2,5 Tahun ini sebenarnya masih belum mencerminkan Justice Collaboratornya diterima, karena salah satu yang menentukan kan hakimnya," ujar Chaeruddin usai sidang.
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan jaksa pada 4 April 2016, Abdul Khoir diperkenalkan kepada Budi di Solo sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut Damayanti mengarahkan agar proyek aspirasi Budi dikerjakan oleh Abdul Khoir. Budi kemudian menyetujuinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Julia menyerahkan SGD 305 ribu atau setara Rp 2,99 miliar (kurs 9.808) kepada Budi pada 11 Januari 2016 yang dibungkus kantong plastik. Lokasi penyerahan di restoran soto Kudus, di Tebet, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred diduga melakukan suap terhadap beberapa anggota DPR Komisi V.
Korupsi adalah suatu tindak pidana yang
merugikan banyak pihak. Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi
dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan
pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau orang lain secara tidak sah.
Mengutip teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne
atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
· Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya
perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
· Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan orga\
· nisasi atau instansi atau masyarakat yang
sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan
kecurangan.
· Needs (kebutuhan): berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh
individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
· Exposures (pengungkapan): berkaitan dengan tindakan
atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku
diketemukan melakukan kecurangan
Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan
dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik
dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang
merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities dan Exposures berkaitan
dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi,
masyarakat yang kepentingannya dirugikan
PENCEGAHAN KORUPSI
a. Perhitungan
kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu
jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat.
b. Teladan
pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan
berhasil bila para pemimpin, terutama pemimpin tertinggi sebuah negara terlebih
dahulu harus bersih dari korupsi. Dengan ketakwaannya, seorang pemimpin bisa
menjalankan tugasnya dengan penuh amanah.
c. Hukuman
setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan
mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para
koruptor.
d. Pengawasan
masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan
atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung
menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi
suap dan hadiah.
Komentar
Posting Komentar